• Pages

      Friday, March 30, 2012

      PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

      PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI
      1. Pengujian Berbasis Kompetensi
      Penilaian hasil pembelajaran merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan secara keseluruhan Kuriulum Berbasis Kompetensi (KBK) mulai dilaksanakan di sekolah Indonesia pada tahun 2004. Seringnya terjadi perubahan kuriulum pada hakikatnya merupakan reaksi pemerintah akibat terjadinya kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat. Sehingga perjadi pergeseran kebutuhan dan tuntutan dimasyarakat terhadap dunia pendidikan. Dalam KBK tegas disebutkan penilaian mengacu kepada penilaian acuan kriteria (Patokan). Artinya, sebelum melakukan pembelajaran, wajib ditetapkan standar nilai yang menjadi patokan dalam penentuan kelulusan. Patokan penilaian ini dianalisis per KD. Model analisisnya dikenal dengan istilah Analisis KKM (kriteria Ketuntasan Minimal) dahulu disebut Analisis SKBM.
      Standar Kompetensi Lulusan mengarahkan semua kegiatan pendidikan untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Kompetensi dapat dimaknai sebagai kualifikasi siap, pengetahuan, dan ketrampilan yang harus dikuasai. Istilah kualifikasi menunjukan adanya tuntutan kualitas tertentu yang harus terpenuhi sehingga dapat untuk membedakan orang yang memiliki dengan yang tidak memiliki kompetensi yang dimaksud. Kompetensi, dengan demikian dapat dimaknai sebagai kemampuan bersikap, berfikir dan berbuat sesuai dengan tantangan atau kondisi yang dihadapi.
      Kompetensi dirumuskan secara bertingkat sebagaimana tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) Standar kompetensi Lulusan (SKL). SKL merupakan kualifikasi kemampuan yang dibakukan atau ditargetkan yang dapat dilakuan atau ditampilan oleh lulusan suatu jenjang pendidian yang meliputi ranah kognitif,afektif, dan psikomotorik (Depdiknas 2006).
      a. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
      b. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut.
      c. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut sesuai dengan kejuruannya.
      d. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlaq mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandiri dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
      Penerapan pendidikan berbasis kompetensi bertitik tolak dari kompetensi-kompetensi mata pelajaran yang harus dimiliki oleh peserta didik. Berbagai kompetensi yang dimaksud dikembangkan mulai dari penentuan standar kompetensi, kemampuan dasar, pengembangan silabus, dan sistem pengujian yang berbasis kemampuna dasar. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedang pengujian berbasis kemampuan dasar adalah sistem pengujian yang digunakan.
      Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam mengembangkan indikator perlu mempertimbangkan:
      (1) tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD;
      (2) karakteristik mata pelajaran, peserta didik, dan sekolah; dan
      (3) potensi dan kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan lingkungan/ daerah.
      Indikator merupakan penjabaran langsung dari suatu kemampuan dasar, dan satu kemampuan dasar dapat dikembangkan menjadi sejumlah indikator tergantung kebutuhan. Rumusan indikator harus mencerminkan, menjiwai, mengkonkretkan tuntutan capaian kompetensi sebagaimana yang dirumuskan dalam kemampuan dasar. Indikator adalah karakteristik, ciri, perbuatan, atau tanggapan yang ditujukan oleh peserta didik berkait dengan kemampuan dasar. Indikator dikembangkan dengan menganut prinsip sesuai kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevansi), dan kontekstual.
      Indikator yang dijabarkan dari kemampuan dasar dipakai sebagai dasar pengembangan butir-butir soal. Ada hubungan langsung antara indikator dan butir-butir soal. Indikator menunjukkan tingkah laku kemampuan yang secara konkret harus dikuasai peserta didik, sedangkan butir-butir soal ujian merupakan alat ukur keberhasilan belajar. Oleh karena itu butir-butir soal yang dikembangkan haruslah sesuai dengan indikator.
      Indikator penilaian menggunakan kata kerja lebih terukur dibandingkan dengan indikator (indikator pencapaian kompetensi). Rumusan indikator penilaian memiliki batasan-batasan tertentu sehingga dapat dikembangkan menjadi instrumen penilaian dalam bentuk soal, lembar pengamatan, dan atau penilaian hasil karya atau produk, termasuk penilaian diri.
      Sistem ujian berbasis kompetensi yang direncanakan adalah sistem ujian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua komponen indikator dibuat soal, hasilnya dianalisis untuk menetukan kompetensi yang telah dimiliki dan yang belum serta kesulitan peserta didik. Untuk itu digunakan berbagai bentuk tes, yaitu pertanyaan lisan di kelas, kuis, ulangan harian, tugas rumah, ulangan semester.
      Hasil ujian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program remedi. Pendidikan berbasis kompetensi yang menekankan pada pencapaian kemampuan dasar, menggunakan berbagai teknik ujian dalam usaha untuk mengetahui tingkat pencapaian kemampuan dasar dan menentukan program perbaikan. Oleh karena itu dalam sistem ujian berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi ujian secara menyeluruh untuk satu semester dengan memilih teknik ujian yang tepat.
      Penilaian proses adalah penilaian yang dilakukan sepanjang dan bersamaan dengan proses pembelajaran lewat berbagai macam cara. Penilaian proses merupaan bagian dari penilaian kelas. Penilaian kelas dapat dimaknakan sebagai penilaian yang dilakukan ketika kegiatan pembelajaran berlangsung untuk memperoleh informasi tentang peserta didik, merencanakan dan memonitor proses pembelajaran, menciptakan suasana kelas yang bergairah dan meningkatkan tingat capaian peserta didik terhadap tujuan yang telah ditetapkan meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator capaian belajar.
      Penilaian proses dilaksanakan saat proses pembelajaran berlangsung. Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran penilaian pada tingkat efektifitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar, sedangkan penilaian hasil belajar menyangkut hasil belajar jangka panjang dan hasil belajar jangka pendek. Sedangkan untuk mengukur hasil belajar dilakukan ulangan harian, tengah semester, dan akhir semester.
      Sebagai sebuah alat ukur capaian pembelajaran, alat evaluasi (tes) harus memiliki kadar validitas yang baik agar informasi peserta didik yang diperoleh dari pelaksanaan pengukuran dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses penilaian acuan kriteria (PAK), untuk menentukan kelulusan seseorang ditentukan sejumlah kriteria. Bilamana seseorang telah memenuhi kriteria tersebut, ia dinyatakan lulus atau telah menguasai bahan tersebut.
      Kriteria dalam proses pembelajaran selalu mengacu pada tujuan isntruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Keberhasilan seseorang dalam proses pembelajaran (kelulusan) ditentukan oleh tingkat kenguasaan tujuan instruksional.

      2. TUJUAN DAN KELUARAN PEMBELAJARAN
      Tujuan pembelajaran dan hasil keluaran pembelajaran merupakan dua hal yang berkaitan. Tujuan belajar menurut paradigma konstruktivistik mendasarkan diri pada tiga fokus belajar, yaitu:
      1) Proses, mendasarkan diri pada nilai sebagai dasar untuk mempersepsi apa yang terjadi apabila siswa diasumsikan belajar. Nilai tersebut didasari oleh asumsi, bahwa dalam belajar, sesungguhnya siswa berkembang secara alamiah.
      2) Transfer belajar, mendasarkan diri pada siswa dapat menggunakan dibandingkan hanya dapat mengingat apa yang dipelajari.
      3) Bagimana belajar memiliki nilai yang lebih penting dibandingkan dengan apa yang dipelajari. Dalam hal ini, diperlukan fasilitas belajar untuk ketarampilan berpikir.
      Keluaran hasil belajar yang antara lain berupa kemampuan , keterampilan, sikap dan tingkah laku tertentu,dipihak lain, pada hakikatnya merupakan realisasi atau perwujudan terhadap pencapaian tujuan.
      Bloom dan kawan-kawan membedakan keluaran belajar kedalam tiga kategori/ranah yaitu:
      a. Ranah kognitif
      yaitu berkaitan dengan kemampuan intelektual dan kompetensi berfikir seseorang. Ranah ini membawa peserta didik kedalam proses berfikir seperti termasuk didalamnya: kemampuan menghafal, memahami, mengaplikasi, menganalisis, mensintesis, dan kemampuan mengevaluasi. Dalam ranah kognitif itu terdapat enam aspek atau jenjang proses berfikir, mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang yang paling tinggi.
      b. Ranah Afektif
      yaitu berkaitan dengan perasaan, nada, emosi, motivasi, kecenderungan bertingkah laku, tingkatan penerima dan penolakan terhadap sesuatu.
      1.Receiving atau attending (= menerima atua memperhatikan), adalah kepekaan seseorang dalam menerima rangsangan (stimulus) dari luar yang datang kepada dirinya dalam bentuk masalah, situasi, gejala dan lain-lain.
      2.Responding (menanggapi) mengandung arti “adanya partisipasi aktif”. Jadi kemampuan menanggapi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mengikut sertakan dirinya secara aktif dalam fenomena tertentu dan membuat reaksi terhadap salah satu cara.
      3. Organization (=mengatur atau mengorganisasikan), artinya memper-temukan perbedaan nilai sehingga terbentuk nilai baru yang universal, yang membawa pada perbaikan umum.
      4. Characterization by evalue or calue complex (=karakterisasi dengan suatu nilai atau komplek nilai), yakni keterpaduan semua sistem nilai yang telah dimiliki oleh seseorang, yang mempengaruhi pola kepribadian dan tingkah lakunya.
      c. Ranah Psikomotor
      yaitu berakaitan dengan kompetensi berunjuk kerja yang melibatkan gerakan-gerakan otot psikomotor. Sebagai petunjuk peserta didik telah memperoleh ketrampilan (gerak otot) itu, mereka dapat berunjuk kerja tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibelajarkan. Hasil belajar ranah psikomotor dikemukakan oleh Simpson (1956), yang menyatakan bahwa hasil belajar psikomotor ini tampak dalam bentuk keterampilan (skill) dan kemampuan bertindak individu.
      3. TUJUAN DAN PENGEMBANGAN ALAT PENILAIAN
      Tujuan pembelajaran dan alat penilaian adalah dua hal yang erat berkaitan dalam kegiatan belajar mengajar guru peserta didik dikelas. Tujuan lebih menyarankan pada bentuk tingkah laku keluaran belajar. Untuk mengetahui apakah keluaran itu memang sudah sesuai dengan tujuan, alat penilaianlah yang menjawabnya. Dengan demikian, agar alat evaluasi itu berfungsi sebagaimana yang diharapkan yaitu mengukur hasil pembelajaran peserta didik dangan benar, penyusunan harus mendasarkan diri pada tujuan yang telah ditetapkan dalam bentuk kompetensi dasar dan indikator.
      Bahan ajar memiliki fungsi strategis bagi proses pembelajaran yang dapat membantu guru dan siswa dalam kegiatan pembelajaran, sehingga guru tidak terlalu banyak menyajikan materi. Disamping itu, bahan ajar dapat menggantikan sebagian peran guru dan mendukung pembelajaran individual. Hal ini akan memberi dampak positif bagi guru, karena sebagian waktunya dapat dicurahkan untuk membimbing belajar siswa. Dampak positifnya bagi siswa, dapat mengurangi ketergantungan pada guru dan membiasakan belajar mandiri. Hal ini juga mendukung prinsip belajar sepanjang hayat (life long education).
      Alat penilaian dimaksudkan untuk menilai kadar pencapaian tujuan atau kompetensi pembelajaran, pemilihan alat harus sesuai dengan bentuk keluaran hasil belajar yang dimaksud. Artinya, bentuk tes yang bagaimanakah yang dipakai untuk menilai kemampuan berpikir, bersikap, dan aktivitas berunjuk kerja itu tentunya menuntut adanya kesesuaian dengan kompetensi yang akan diukur.

      Dalam menilai hasil belajar peserta didik, kita harus menentukan kompetensi apa yang diukur dengan tes, nontes, bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibelajarkan. Yang pasti, lewat kerja penilaian itu dapat diperoleh informasi tentang peserta didik sebagai capaian pembelajaran yang telah dilakukannya untuk kemudian dianalisis dan ditafsirkan serta dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.
      Kisi-kisi adalah sebuah cetak biru yang dijadikan pedoman untuk pembuatan dan perakitan soal-soal ujian. Pembuatan kisi-kisi arus memenuhi persyaratan mewakili kurikulum, mewakili kompetensi yang akan dicapai dan bahan ajar yang dipakai, serta aspek isi pencapaian kompetensi. Kisi-kisi mengandung sejumlah komponen, yaitu identitas dan jumlah isian yang biasa dibuat dalam kolom-kolom (i) standar kompetensi, (ii) kompetensi dasar, (iii) materi pokok, (iv) indikator (v) jumlah soal, (vi) nomor soal (vii) bentuk soal. Kisi-kisi harus lengkap tetapi sederhana, jelas dan mudah diikuti untuk penulisan soal.

      2 comments:

      mantap,
      posting yang Hakikat penilaian pembelajaran dong

      kalo itu, filenya eror....ga bisa diupload,,,,sorry

      Post a Comment

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news